Mengadilan Massa di Cukapa Tangerang
Peristiwa biadap di Cikupa, Tangerang menjadi contoh bahwa sifat kebinatangan ada dan semakin berkembang dalam diri manusia. Pasangan secara sepihak diduga mesum tanpa niat memastikan terlebih dulu kebenaranya, dan bahkan dipaksa untuk mengakui yang tidak mereka perbuat, merupakan tindakan binatang paling buas yang bersembunyi di balik manusia yang katanya mahluk paling mulia.
Parahnya lagi aksi mereka diabadikan dalam adengan selfi foto dan video dengan tidak merasa bersalah dan menjadi bagian dari permainan dan kesenangan. Kemudian disebarkan di media sosial sehingga berujung viral. Dengan bangganya pasangan tersebut dijadikan bagai tangkapan besar dalam perburuan di hutan. Binatang buruan dikira anak macan rupanya kucing, dan pemburu seperti sekawanan anjing liar tak bertuan yang melampiaskan hasratnya dengan otak kerdil dan tidak berfungsi.
Anjing-anjing dengan telaten mempersolek diri dan menumpang hidup dalam diri manusia bagaikan mahluk tersuci, sehingga mereka anggap perbuatan itu benar atas nama kepatutan untuk menghukum pelaku yang cuma diduga mesum. Bahkan karakter seperti ini lebih buruk dari binatang terburuk sekalipun yang hidup di bumi.
Praktek karakter binatang demikian tidak hanya menelanjangi korban secara fisik, tapi juga menodai martabatnya sebagai manusia, moralnya, mentalnya, merenggut kehidupan sosialnya, membunuh hak-haknya sebagai manusia di hadapan hukum, menghancurkan masa depannya, dan bahkan telah menghilangkan nyawanya dari bumi berpuluh-puluh kali.
Betapa tidak, adalah sangat memalukan orang yang tidak bersalah dengan sesuka hati ditelanjangi di hadapan orang banyak tanpa diketahui kesalahan apa yang dilakukan dan tidak diberi kesempatan untuk meluruskan dan membela diri.
Betapa pasangan tersebut telah dihinakan sehina-hinanya dan sekeji-kejinya. Hampir tak ada yang membela atau melarang, selama sejam tubuh wanita malang itu dipertontonkan bebas di muka umum.
Dalam sejam semua kebaikan dalam dirinya telah dibumihanguskan, rencana masa depannya telah pupus, cita-citanya mati sebelum berkembang. Yang tersisa hanyalah kehinaan, kepala tertunduk malu dan kejiwaan yang terganggu. Bagaimana wanita itu bisa menegakkan kepalanya di hadapan kenalan maupun saudara-saudaranya? Jangan-jangan anjing-anjing itu mendasari perbuatannya tidak hanya untuk membersihkan daerahnya dari perbuatan mesum tapi juga ingin memuaskan birahinya dengan bebas menyaksikan tubuh gadis malang itu.
Hukum Rimba
Pengadilan massa dengan menerapkan hukum rimba adalah kesalahan fatal di negara hukum. Bahkan kalau diputus bersalah pun oleh pengadilan massa dihadapan RT/RW atau desa tertentu sama sekali mereka tidak pantas dan tidak punya hak menelanjangi. Namun, sangat disayangkan hampir tak ada satu pun yang melarang atau menghentikan perbuatan mereka yang kini telah jadi tersangka.
Mungkin bisa dilarang oleh orang yang berpengaruh di daerah tersebut, namun tentang itu tidak ada berita sama sekali.
Dengan liar mereka mempertontonkan hukum rimba, dan yang lain asik menonton dan menikmati hiburan birahi gratis.
Tindakan kebinatangan ini sungguh tidak bisa ditolerir dan merupakan kejahatan luar biasa manusia abad ke-21. Perbuatan ini jelas melanggar hukum. Pelaku dan provokator patut dihukum seberat-beratnya
Tidak ada ampun bagi pelaku hukum rimba. Setidaknya itu modal awal bagi para penegak hukum agar cermat dan cepat mengadili si pelaku. Mereka harus dihukum seberat-beratnya agar ada ketakutan untuk melakukan peristiwa serupa di daerah lain nusantara.

Komentar
Posting Komentar