Desa, Fokus Kementerian Pertanian

Rabu, 12 November 2014 | Terbit di koran Analisa, Medan (Analisadaily.com)
http://analisadaily.com/news/read/desa-fokus-kementerian-pertanian/80699/2014/11/12
Oleh: Ardin H. Silalahi
Sejumlah menteri yang tergabung dalam kabinet kerja Jokowi-Yusuf Kalla seusai resmi dilantik pada 20 Oktober langsung mendatangi kantor kementeriannya. Sebut saja Ignatius Jonan salah satunya. Mantan dirut PT KAI yang dipercaya menduduki pos menteri perhubungan tersebut segera menuju kantornya dengan tergesa-gesa dan sempat melakukan pertemuan tertutup selama kurang lebih 2 jam bersama pejabat eselon setempat. Sepintas mungkin kita bangga terhadap semangat demikian sebagai awal pembuktian kabinet kerja yang sudah dibentuk betul-betul diaplikasikan sebelum menunggu komando atasan. Hal itu merupakan suatu tindakan positif untuk mengangkat kembali citra petinggi pemerintahan yang akhir-akhir ini beberapa di antara mantan menteri di kabinet Indonesia bersatu II tersangka kasus korupsi.
Tampaknya muncul persepsi akan ada setumpuk harapan bagi masyarakat di pemerintahan baru ini. Hal itu dibuktikan dengan begitu antusiasnya masyarakat menyaksikan tontonan dan keriuhan pemberitaan tersebut lewat media televisi dan terlebih penikmat media sosial dengan segudang komentar yang dilontarkan. Kalau ditanya, apakah para pembantu presiden akan senantiasa semangat berapi-api selama menjabat lima tahun ke depan ataukah hanya hangat-hangat kotoran sapi. Hal itu merupakan tantangan besar bagi para menteri. Mereka akan diuji bagaimana menjalankan kepemimpinannya dengan tiada gentar membenahi yang tidak baik di tiap sektor sesuai dengan ruh kabinet kerja.

Sektor Pertanian

Permasalahan yang sering muncul pada sektor ini adalah alat produksi, biaya produksi, nilai jual dan cara memasarkan hasil produksi. Alat produksi petani utamanya ketersediaan lahan untuk diolah. Lahan atau tanah sebagai alat produksi merupakan kebutuhan pokok petani yang terus-menerus berkurang. Banyak di antara petani yang beralih menjadi profesi buruh tani upahan karena tanah untuk diolah sendiri tidak tersedia. Akibatnya buruh tani tidak memiliki penghasilan pasti saat musim panen tiba, mereka hanya akan menjadi pekerja serabutan alias pekerja upah harian. Kalau sudah menikah dan memiliki anak tidak akan bisa mencukupi kebutuhan mereka.

Mengapa ketiadaan alat produksi tanah hingga kini masih menjadi dilema sementara negeri ini sudah sekian lama merdeka. Regulasi khusus yang mengatur kepemilikan tanah belum ada baik untuk perseorangan maupun perusahaan terbatas. Oleh karenanya, para pemodal, baik warga setempat maupun pendatang, dengan leluasa mengambil alih lahan tidur atau hutan untuk disulap menjadi perkebunan. Penduduk setempat pun jadi buruh di tanah sendiri. Sekiranya ditetapkan regulasi untuk membatasi luas kepemilikan tanah pasti profesi petani banyak dilakoni oleh masyarakat setempat dan para pemudanya tidak buru-buru mencari pekerjaan di kota.

Alat produksi benar-benar harus menjadi sorotan menteri terpilih. Undang-undang pokok agraria yang belum tuntas pada jaman orde lama harapannya harus dihidupkan kembali. Dengan adanya kementerian agraria di kabinet kerja maka cita-cita bapak pendiri bangsa tampaknya sudah mulai dekat dan memang hal itu harus mutlak dilakukan mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah petani. Jika demikian maka tidak salah mengatakan kelak bangsa kita mampu swasembada pangan dan menghentikan kebijakan impor.

Biaya produksi juga satu dari kesekian keluhan para petani seperti pupuk dan pestisida. Harga pupuk dan pestisida kian musim kian mahal. Kenaikan harga tersebut tidak serta-merta diikuti oleh harga jual yang tinggi. Tidak hanya mahalnya biaya produksi tapi juga kelangkaan pupuk menjadi penghambat aktifitas produksi. Untuk mengontrol harga dan menanggulangi kelangkaan pupuk dan pestisida sepertinya perlu divulgar kembali perkoperasian kita yang biasa disebut Koperasi Unit Desa (KUD). Koperasi ini dikelola oleh pemerintah desa dan dibantu oleh masyarakat setempat sebagai anggota. Sumber dana harus bersumber dari biaya operasional pemerintah desa bukan dari anggota. Lalu KUD ini dijadikan sebagai pusat khusus penyedia pupuk, pestisida, benih, dan alat-alat kelengkapan pertanian lainnya tentunya dengan harga yang lebih murah dari harga pasaran.

Kejayaan KUD pada masa orde baru mendesak dimunculkan kembali untuk menjaga keberlangsungan roda perekonomian petani. Di samping menjual alat bantu produksi, KUD juga dapat difungsikan sebagai penampung atau pembeli hasil pertanian dengan harga yang lebih mahal dari biasanya. Hal itu akan sangat menguntungkan petani sehingga petani tidak mengeluh atas harga hasil bumi yang murah. Namun, dalam KUD jangan diperkenankan sistem simpan-pinjam yang syarat riba dan kredit macet yang biasa terjadi supaya tidak lekas gulung tikar. Selain itu, anggota koperasi bisa diberikan tugas baru sebagai satpam irigasi bertugas mengontrol dan menjamin lancarnya ketersediaan air, khusus untuk lahan persawahan.

Dan terakhir mengajarkan ilmu bisnis dan pemasaran produk-produk pertanian. Dalam hal ini pemerintah desa dengan didukung penuh oleh pemerintah kelurahan dan kecamatan memfasilitasi masyarakat desa secara rutin untuk melakukan terobosan baru untuk menaikkan nilai jual hasil pertanian. Misalnya, petani jeruk diajarkan untuk melakukan sortir untuk memisahkan buah unggulan dan yang tidak. Buah-buah tersebut lalu dikemas sedemikian cantik, selanjutnya dibubuhi label semacam merek dagang oleh pihak KUD, lalu siap dipasarkan ke kota-kota besar atau bahkan diekspor ke luar negeri atas bantuan dinas perindustrian dan perdagangan daerah terkait.

Dalam bidang pemasaran, daerah penghasil padi secara teknis bisa dibedakan dengan penghasil jeruk atau jenis buah lain. Pemerintah kecamatan misalnya mengharuskan masing-masing desa agar menanami lahannya dengan jenis padi yang berbeda dan paling diminati. Desa satu dengan yang lain tidak boleh menanam jenis padi yang sama agar mempermudah pemilahan tiap jenis padi. Padi-padi tersebut dibeli oleh pihak KUD, digiling, berasnya dikemas dengan sebagus mungkin lalu diberi merek dagang. Tak lupa, kebersihan dan kualitas beras jadi nomor wahid lalu dipasarkan ke kota atau diekspor.

Disadari atau tidak, sumber permasalahan yang terjadi di desa-desa acapkali karena peran pemerintah desa tidak optimal dan bahkan nihil. Kalau boleh mengatakan hanya pemerintahan formalitas sebagai penyumbang pembengkakan anggaran. Pemerintah desa yang seharusnya ambil andil dalam mendorong kegiatan perekonomian absen secara besar-besaran dan terang-terangan. Kenapa hal tersebut terjadi. Barangkali perangkat desanya menyibukkan diri di lingkungan kantornya dan hanya melayani permintaan pengesahan surat ini-itu yang mungkin saja ada fulusnya.

Desa adalah pemerintah terkecil di desa. Pemerintah desa dibuat sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Disebut pemerintah desa artinya sama dengan pemerintah pusat,yang membedakan hanyalah cakupan wilayah dan masalah yang multi kompleks. Oleh karenanya pemerintah desa tidak melulu aktif dan ambil peran dalam kegiatan-kegiatan yang bertempat di keramaian, misalnya acara pernikahan putera-puteri desa atau perayaan-perayaan tertentu yang dihelat di desa dan acara-acara syukuran di mana perangkat desanya sebagai tamu istimewa. Pemerintah desa sebagai fondasi terlaksananya program pemerataan ekonomi di daerah haruslah ditumpukan pada perangkat desa itu sendiri sebagai pelaku utama, pendukung, pemberi contoh dan pemberi motivasi. Adakah tugas itu teramat berat. Saya kira tidak. Pertanyaannya: Adakah orang yang mau dan mampu. Itu saja.

Inilah salah satu tugas menteri pertanian dan presiden yang baru ialah menyasar dan memberdayakan desa dengan tidak tutup mata mengikutsertakan ide-ide desa sebagai bagian dari kebijakan nasional. Pemerintah pusat jangan lagilah semakin meninabobokan masyarakat desa lewat bantuan-bantuan tunai yang sifatnya sementara dan mati, yang terkesan pemerintah berkuasa begitu murah hati, padahal kalau dipahami lebih dalam, bantuan-bantuan itu merendahkan harga diri dan menjatuhkan martabat bangsa. Maka tumbuh dan berkembanglah nantinya mental peminta-minta, ditakutkan akan jadi tunas-tunas budaya bobrok yang tak berbudaya. Masakan rakyat meminta-minta kepada negara dengan rela membentuk ular antrian berdesak-desakan hingga bahkan terinjak-injak hanya karena sesuatu yang sedikit itu.

Pemerintah pusat wajib mendesak pemerintah desa untuk bertindak sebagai pelaku agar terlibat aktif diatur dalam undang-undang, lalu perangkat desa memberdayakan masyarakat untuk ikut dalam mensukseskan rencana pemerintah demi peningkatan taraf hidup. Semuanya itu berada di tangan pemerintah pusat. Kalau pusat tegas maka desa pun akan turut perintah, kalau tidak copot jabatannya. Kini tidak lagi ada istilah tidak enakan atau tidak tegaan. Tidak kerja, lambat kerja padahal demi kebaikan masyarakat, pecat.***
Penulis adalah alumni Universitas Methodist Indonesia Medan

Komentar